Foto: SIDAK : Hiswana Migas Sukabumi dan Pertamina saat melakukan sidak ke salah satu agen gas LPG.(foto : ist)
Praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi berhasil diungkap di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
SUKABUMI – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar dan mendapat perhatian dari Hiswana Migas Sukabumi.
Dalam praktik tersebut, LPG 3 kilogram bersubsidi diduga dipindahkan isinya ke dalam tabung nonsubsidi berukuran lebih besar, yakni 12 kilogram dan 50 kilogram. Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat respons dari DPC Hiswana Migas Sukabumi. Organisasi yang menaungi pelaku usaha niaga dan penyalur LPG tersebut mendukung langkah penindakan terhadap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Hiswana Migas Sukabumi juga mendorong agar kasus tersebut ditangani secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan dinilai penting untuk menjaga distribusi LPG subsidi agar tetap diterima masyarakat yang memang berhak.
Praktik pengoplosan LPG bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu distribusi LPG 3 kilogram di tingkat masyarakat.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin diperketat. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungannya.
Kabarsukabumi.com adalah portal berita dan informasi Sukabumi yang menyajikan berita terbaru seputar peristiwa, pemerintahan, ekonomi, bisnis, pendidikan, kesehatan, olahraga, teknologi, dan gaya hidup secara cepat, akurat, dan terpercaya.